Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun jadwal dan rancangan tahapan Pemilu Legislatif (pileg) 2024, termasuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres). Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya akan membahas simulasi tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Setelah itu, KPU akan menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Rancangan jadwal dan tahapan telah disampaikan saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/1/2022). Namun, jadwal dan tahapan tersebut belum dibahas secara detail. Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara serta pengawas pemilu akan mengadakan raker untuk membahasnya.
Meskipun demikian, rancangan tersebut bisa memberikan gambaran besar terhadap alur pelaksanaan Pemilu 2024. Semua pihak yang terlibat, khususnya penyelenggara dan peserta perlu mempersiapkan diri dengan memperhatikan jadwal dan tahapan tersebut.
Terkait pileg, KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Sementara, pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilakukan pada 1-14 Mei 2023.
Berikut rancangan tahapan dan jadwal Pileg 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota:
I. Tahapan Pileg 2024 untuk DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
- Pendaftaran parpol: 1-7 Agustus 2022
- Veriifikasi administrasi dan faktual parpol: 8 Agustus-13 Desember 2022
- Penetapan parpol peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Sengketa penetapan parpol: 14 Desember 2022- 11 Februari 2023
- Penetapan daerah pemilihan: 1 Januari-9 Februari 2023
- Penyelesaian sengketa pencalonan DPR dan DPRD: 11 Oktober-9 Desember 2023
- Pengajuan daftar calon anggota DPR dan DPRD: 1-14 Mei 2023
- Penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR dan DPRD: 11 Oktober 2023
- Masa kampanye: 14 Oktober 2023-10 Februari 2024
- Kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa: 21 Januari- 10 Februari 2024
- Penyerahan LADK (dana awal kampanye) calon anggota DPR dan DPRD: 5-7 Januari 2024
- Hari pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK): 23-29 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang: 15 Februari-20 Maret 2024
- Pelantikan anggota DPR dan DPRD terpilih: 1 Oktober 2024
II. Tahapan Pileg 2024 untuk pemilihan anggota DPD
- Penyerahan dokumen syarat dukungan calon DPD: 12-16 Desember 2022
- Pendaftaran calon anggota DPD: 1-14 Mei 2023
- Penyelesaian sengketa pencalonan anggota DPD: 11 Oktober-9 Desember 2023
- Penetapan DCT anggota DPD: 11 Oktober 2023
- Kampanye: 14 Oktober 2023-10 Februari 2024
- Kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa: 21 Januari- 10 Februari 2024
- Penyerahan LADK (dana awal kampanye) calon anggota DPD: 5-7 Januari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK): 23-29 Februari 2024
- Pelantikan anggota DPD 1 Oktober 2024
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com