Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengatakan tanggal tersebut merupakan salah satu alternatif sebagaimana telah disampaikan KPU kepada pimpinan DPR.
Surat itu berisi tentang permohonan diadakannya rapat konsultasi untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024.
“Dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024,” ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Pramono mengatakan dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU mengusulkan tiga alternatif tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.
“Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan tiga alternatif, yakni, 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata Pramono.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan pihaknya juga sudah mendengar pernyataan beberapa pimpinan Komisi II DPR di media bahwa rapat konsultasi akan diselenggarakan pekan depan. Menurutnya, KPU mengapresiasi hal tersebut. Sebab, dalam surat ke pimpinan DPR, ucapnya, KPU memang berharap pembahasan tahapan pemilu dapat dilaksanakan dalam masa persidangan III.
“KPU berharap tahapan pemilu segera diputuskan agar KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan, baik perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (peraturan-peraturan KPU), maupun sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik,” tutur Pramono.
Surat untuk pimpinan DPR tentang permintaan konsultasi telah dikirimkan pada Rabu (19/1/2022). “Kami semalam mengirimkan surat tersebut secara online, dan hari ini kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke sekretariat DPR RI,” demikian Pramono.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com