Jakarta, Beritasatu.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengemukakan penyelenggaraan Pilkada Serentak bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) sangat merepotkan. Karena itu harus dipisah agar tidak terjadi kerumitan dalam melaksanakannya.
“Perludem setuju Pilkada Serentak secara nasional tidak dilaksanakan pada November 2024 sebagaimana pengaturan Pasal 201 ayat (8) UU No 10 Tahun 2016,” kata peneliti Perludem Mahardika di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Ia menjelaskan Pilkada serentak pada November 2024 akan membuat tahapan penyelenggaraan beririsan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024. Hal itu menyebabkan tata kelola penyelenggaraannya akan berat sekali. Hal itu menyebabkan beban menyelenggarakan tahapan pemilu dan pilkada sekaligus akan mempengaruhi kualitas.
“Pemilih juga akan kesulitan untuk fokus pada politik gagasan dan program karena terlalu banyak aktor politik yang berkompetisi di Pileg, Pilpres, dan Pilkada yang digelar dalam waktu yang beririsan,” tutur Mahardika.
Sumber: BeritaSatu.com