Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemukakan KPU Daerah sudah bisa melakukan penetapan terhadap Pasangan Calon (Paslon) terpilih pada Pilkada 2020. Hal itu setelah keluarnya daftar atau registrasi gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK, pelaksanaan penetapan Paslon dilakukan paling lama lima hari setelah MK mengumumkan permohonan perselisihan hasil yang telah diregistrasi,” kata anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis (21/1/2020).
Ia menjelaskan pengumuman MK terkait gugatan yang teregistrasi atau yang diproses menuju sidang pada tanggal 20 Januari 2021. Dalam lampiran pengumumannya, MK menyebut ada 132 gugatan yang siap disidang. Dengan demikian, dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, ada 138 daerah yang sudah bisa ditetapkan Paslon terpilih.
Sementara untuk daerah yang hasil Pilkada berlanjut ke persidangan di MK, Hasyim meminta KPU Daerah untuk menyiapkan diri. Persiapan terutama terkait data, bukti, ahli dan saksi. KPU daerah juga harus mempelajari materi gugatan yang diajukan para Paslon.
Dia juga meminta KPU Daerah untuk memperhatikan jadwal sidang yang ditetapkan MK, mulai dari sidang pertama sampai putusan. KPU Daerah tidak boleh lalai dengan melewatkan jadwal yang telah tersedia.
“Penetapan Paslon terpilih, paling lama lima hari setelah adanya putusan MK,” tutup Hasyim.
Sumber: BeritaSatu.com