Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto mengapresiasi penggunaan aplikasi sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Menurut Abraham, aplikasi Sirekap merupakan sebuah terobosan menuju Pemilu atau Pilkada elektronik. Namun perlu banyak perbaikan agar aplikasi tersebut benar-benar bisa menggantikan sistem rekapitulasi manual yang dilakukan selama ini.
"Harus banyak perbaikan. KPU harus belajar dari penggunaan pada Pilkada 2020 kemarin,” kata Abraham dalam dalam rapat kerja dengan Komite I DPD, di gedung DPD, Jakarta, Senin (18/1/2020).
Abraham menjelaskan di era digitalisasi seperti sekarang, penerapan e-rekap berupa Sirekap memang harus dimulai. Indonesia tidak bisa terus mengacu pada sistem rekapitulasi manual.
"Sudah waktunya, bangsa ini memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membantu berbagai kegiatan manusia. Untuk apa kemajuan teknologi kalau tidak dimanfaatkan. Nanti kita terus menjadi bangsa tertinggal. Penerapan Sirekap sudah benar, tinggal diperbaiki saja kekurangan-kekurangannya,” ujar anggota Komite I DPD ini.
Dia menyebut pantauan di lapangan pada saat pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 lalu memperlihatkan, kelemahan aplikasi Sirekap bukan terletak pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Petugas KPPS terlihat mudah saja gunakan aplikasi itu sejauh mereka sudah unduh atau download di handphone (HP) android. Justru yang bermasalah malah di sistem teknologi informasi (TI), terutama terkait server.
"Petugas KPPS kesulitan mengirim hasil rekap dari TPS melalui aplikasi Sirekap karena lemot atau hang (macet). Mungkin karena banyaknya data yang masuk dalam waktu yang bersamaan. Ini menjadi pekerjaan rumah kedepan,” tutup Abraham.
Sumber: BeritaSatu.com