Jakarta, Beritasatu.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan rencana pergantian Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun hingga saat ini, Donny belum mengetahui adanya rencana reshuffle atau perombakan kabinet oleh Presiden Jokowi.
Isu reshuffle kembali merebak setelah Edhy Prabowo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi ekspor benur atau benih lobster.
"Belum ada (info reshuffle) itu hak prerogatif presiden," kata Donny Gahral Adian saat dihubungi wartawan, Kamis (26/7/2020).
Menurut Donny, saat ini posisi Menteri KP masih dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ditegaskannya lagi, pemilihan Menteri KP pengganti Edhy Prabowo menjadi hak prerogatif Presiden.
"Itu hak prerogatif Presiden apakah nanti posisi penting di KKP akan digantikan orang lain. Sementara kan Pak Luhut sebagai Menteri Ad Interim," ujar Donny Gahral Adian.
Sudah menjadi kewenangan Jokowi, lanjut Donny, untuk memilih salah satu putra dan putri terbaik untuk mengisi jabatan Menteri KP yang masih kosong.
"Saya kira itu hak prerogatif Presiden kemudian nanti mungkin mengganti atau memilih salah satu putra putra terbaik di Republik ini untuk menempati posisi itu," terang Donny Gahral Adian.
Sebelumnya, Menteri KP Edhy Prabowo mengatakan akan melepaskan jabatan struktural di Partai Gerindra dan siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri KP. Pernyataan ini muncul setelah dirinya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait kasus yang menjeratnya itu, dia meminta maaf kepada Gerindra, partai yang sudah membesarkan namanya. Selain itu, Edhy juga mengaku siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
"Dan saya mohon maaf kepada partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Dan Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy Prabowo di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.
Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan KPK di antaranya yakni staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin. Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.
Sumber: BeritaSatu.com