Jakarta, Beritasatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa 380 konten internet selama pelaksanaan Pilkada 2020. Konten tersebut diperiksa karena berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan selama pelaksanaan pilkada.
“Dalam pengawasan konten internet, Bawaslu kerja sama dengan berbagai pihak,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Ia menjelaskan, sejak hari pertama kampanye tanggal 26 September 2020 lalu, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typeform khusus pengawas pemilu: https://bawaslu.typeform/to/PuPdqG.
Data dari Kemkominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoax. Sebanyak 217 url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu. Hasilnya 65 url yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, dan 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi totalnya, 77 url yang diduga melanggar,” ungkap Fritz.
Selain itu, lanjut Fritz, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.
Hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020 sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui Form A Online. Kajian kerja sama dengan Facebook mendapatkan penelusuran iklan kampanye aktif di Ad Library Facebook. Rinciannya, 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November.
“Total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk take down (dihapus, Red). Alasannya, iklan kampanye tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sehingga melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU 11/2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down (dihapus) 182 konten internet,” jelas Fritz.
Dia menambahkan, Bawaslu juga mendapatkan laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Hasilnya ada 10 laporan masuk yang terbagi 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.
“Bawaslu terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan konten internet. Pada 28 Agustus 2020 telah ada penandatangan Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action) antara Bawaslu, KPU dan Kemkominfo. Bawaslu pun melakukan sinergi dengan cyber crime Mabes Polri dalam menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana pilkada bersama kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” tutup Fritz.
Sumber: BeritaSatu.com