Jakarta, Beritasatu.com - Terkait proses dan mekanisme lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dinilai bermasalah, sejumlah anggta DPD RI, Selasa (22/9/2020) ini, berana mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) untuk melaporkan proses dan mekanisme yang dinilai tidak berdasarkan Undang-Undang (UU) dan Tata Tertub (Tatib) DPD RI.
“Surat sudah siap, kemungkinan hari Selasa ini akan kita kirim. Tembusan antara lain disampaiken ke Presiden RI , Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara,” ujar anggota DPD RI, Angelius Wake Kako ketika dimintai tanggapannya tentang hal ini, Selasa (22/9/2020).
Menurut Angelo, proses lelang jabatan sekjen DPD RI yang tengah berlangsung saat ini agar dihentikan, karena tidak sesuai dengan mekanisme UU tentang DPR, MPR, DPD (UU MD3) dan Tatib DPD.
“Lebih baik dihentikan proses leleng jabatan sekjen DPD itu, sebab cacat hukum dan akibatnya bagi kelembagaan DPD ke depan tidak baik,” ujar Angelo.
Angelius yang akrab disapa Angelo ini optimistis proses lelang jabatan sekjen DPD akan dihentikan, sebab sudah sangat terbuka sekali kelemahan dan kesalahan proses dan mekanismenya. Karena itu dirinya mengungkapkan sejumlah anggota aken mengirim surat ke Komisi ASN, melaporkan proses yang salah ini.
Senator dari daerah pemilihan NTT ini menguraikan bahwa aturan dan mekanisme pemilihan sekjen DPD itu sudah sangat jelas diatur dalam UU MD3 dan Tatib DPD.
“Nah, dua dasar hukum itu dilewati yang kemudian menimbulkan kagaduhan dan protes sejumlah anggota DPD.” katanya.
Angelo Wake Kako sendiri adalah salah satu pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dan diamanatkan oleh Tatib DPD untuk ambil bagian dalam panitia seleksi, tapi buktinya tidak dilibatkan dalam proses lelang jabatan sekjen ini.
“Jadi, ya hentikan aja proses yang cacat hukum itu,” tegasnya.
Sebelumnya anggota DPD RI Intsiawati Ayus juga memaparkan ke media bahwa proses lelang jabatan sekjen DPD RI bermasalah karena tidak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI).
Sumber: BeritaSatu.com