Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin mengemukakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 bisa saja dilakukan tanpa pengerahan massa. Hal itu bergantung pada aturan atau regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada.
"Pasti mungkin ya (tanpa massa, red), bergantung regulasi," kata Afif dalam diskusi virtual bertema 'Pilkada tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah?' di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Afif menjelaskan, landasan atau acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. UU itu juga dipakai untuk Pilkada tahun 2018 lalu. Dalam UU tersebut, tidak diatur larangan kampanye yang bisa mengumpulkan massa.
Menurutnya, pada tahun 2020 ini, perubahaan pada UU itu hanya penyesuaian dengan kondisi saat ini yaitu pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat turunan dari UU tersebut lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam PKPU, pengerahan massa masih dibolehkan hanya dibatasi jumlahnya yaitu 50 orang hingga 100 orang.
"Jadi, obyek kampanyenya hanya dikurangi jumlah massa. Tugas pengawasan Bawaslu adalah mengikuti aturan yang ada," ujarnya.
Afif menyebutkan, jika ingin tidak terjadi pengerahan massa maka tinggal taat pada aturan yang ada. Kalau tidak ditaati, pasti akan menimbulkan kerumunan seperti terjadi pada tahap pendaftaran calon pada tanggal 4-6 September lalu.
"Jadi, ramai atau tidak bergantung aturan saja. Taati protokol kesehatan saja biar aman dari penyebaran Covid-19," tandasnya.
Sumber: BeritaSatu.com