Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengemukakan ada tiga Bakal Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar pada masa perpanjangan tanggal 11-13 September 2020. Ketiganya terdiri atas dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati dan satu Bapaslon Walikota/Wakil Walikota.
"Jumlah Bapaslon yang telah diterima pendaftarannya pada masa perpanjangan yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 13 September 2020 pukul 24.00 sebanyak tiga,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Ia menjelaskan ketiga Bapaslon tersebut terdapat di Kabupaten Serdang Bedagri (Sumatera Utara), Kota Sungai Penuh (Jambi) dan Kabupaten Bintan (Riau). Tiga wilayah ini sebelumnya hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar atau calon tunggal.
Ilham menyebutkan, dengan adanya tambahan tiga Bapasalon tersebut maka total calon tunggal pada Pilkada 2020 sisa 25 Bapaslon. Angka itu turun 3 dari total sebelumnya yang berjumlah 28 Bapaslon.
Sesuai jadwal, KPU akan menetapkan Bapaslon ini menjadi Paslon tanggal 23 September mendatang. Setelah itu memasuki masa kampanye mulai 26 September hingga tanggal 5 Desember dan pencoblosan tanggal 9 Desember 2020.
Sumber: BeritaSatu.com