Medan, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah memiliki dua alasan untuk tidak akan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang digodok DPR.
"Alasan pertama, pemerintah tidak setuju bila TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tidak dicantumkan. Kedua, pemerintah tidak memberikan persetujuan jika Pancasila diperas menjadi Trisila," ujar Mahfud MD di Grand Aston Hotel Medan, Kamis (2/7/2020) malam.
Mahfud menyampaikan penegasan itu dalam acara silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan agama. Pemerintah mempunyai pertimbangan matang untuk tidak menyetujui RUU HIP tersebut. Berbagai elemen juga banyak melakukan penolakan.
Hadir dalam acara silaturahmi itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah.
Mahfud mengatakan, TAP MPRS Nomor 25 adalah suatu ketetapan yang mengatakan bahwa paham komunisme di Indonesia itu dilarang dan dibubarkan. Ajaran marxisme, dan leninisme juga dilarang di Indonesia.
"Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan karena itu memang yang menjadi penolakan masyarakat. Trisila diperas lagi menjadi ekasila. Apakah ada konsep trisila, ekasila, tetapi itu sejarah, bukan norma. Pemerintah tidak menyetujui," katanya.
Menurutnya, jika Pancasila diperas menjadi Trisila akan memberikan peluang munculnya komunisme, marxisme dan leninisme. Karena itu, Pancasila sudah dikunci, dan pemerintah sudah memberikan pengertian terhadap DPR atas persoalan RUU HIP tersebut.
"Pemerintah sudah mengembalikan RUU itu ke DPR. Pemerintah menunda untuk membahas RUU HIP tersebut, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan agar didiskusikan lagi. RUU HIP sudah menimbulkan menuai pro dan kontra masyarakat di berbagai daerah," sebutnya.
Sumber: BeritaSatu.com