Medan, Beritasatu.com - Penyelenggara pemilu disarankan memberdayakan tenaga medis dalam memberikan hak pilih pasien positif Covid-19 saat Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang rencananya digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Irma Suryani mengatakan, memberdayakan tenaga medis dapat menghemat anggaran Pilkada 2020 seperti penggunaan alat pelindung diri (APD). "Masukan ini perlu dipertimbangkan mengingat situasi pasien positif, pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP)," ujar Irma Suryani, Minggu (21/6/2020).
Irma mengatakan, penggunaan hak pilih terhadap pasien positif Covid-19, PDP, PP, ODP maupun OTG, harus mengikuti protokol kesehatan. Pemberdayaan tenaga medis untuk melayani pasien supaya menggunakan hak pilih, bisa mencegah penularan.
"Kita menghindari petugas penyelenggara pemilu, tanpa melihat situasi mendatangi mereka terkait Covid-19. Resiko yang dihadapi sangat besar, apalagi menggunakan APD dan sarung tangan sampai empat lapis," katanya.
Begitu juga dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), Irma Suryani menyarankan, petugas tidak menggunakan metode door to door. Bila ini tetap dilakukan, petugas harus memiliki data pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik menyampaikan, untuk penggunaan hak pilih saat pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19, penyelenggara pemilu akan berkoordinasi. "Masukan ini sangat positif. Koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini memang keharusan. Selain mengantisipasi penularan, juga mencegah pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada," sebutnya.
Sumber: BeritaSatu.com