Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi untuk mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Diketahui, Mardani Maming kini telah menyandang status tersangka dari KPK.
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (1/7/2022).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas para saksi yang diperiksa. Dia hanya menjelaskan, keterangan para saksi diperlukan untuk menguatkan pembuktian dalam kasus yang tengah diusut.
"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," ungkap Ali.
Sebagai informasi, Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
"Benar (mengajukan praperadilan), hari ini Senin, 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi.
Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022). Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com