Jakarta, Beritasatu.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan laporan adanya dugaan rasuah terkait impor bawang putih ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan melalui surat elektronik, Kamis (30/6/2022).
“Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi bawang putih tahun 2020-2021,” ungkap Boyamin.
Boyamin turut melampirkan modus keterlibatan para pihak terkait, dugaan pelaku, saksi, dan bukti-bukti untuk kasus tersebut. Disebutkan, dugaan kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 900 miliar. “Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar Rp 900 miliar,” katanya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Tidak lupa, Ali menyampaikan apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pihak-pihak yang turut andil dalam pemberantasan korupsi.
Dia memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti tiap laporan masyarakat soal dugaan korupsi. Dikatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dalam laporan yang disampaikan.
“Verifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK,” ungkap Ali.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com