Medan, Beritasatu.com - Karto Manalu (40) sopir angkot Wampu Mini trayek 123 yang terlibat kecelakaan maut ditabrak kereta api (KA) karena menerobos palang perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan dan menewaskan empat penumpangnya divonis 13 tahun di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara dalam vonis yang dibacakan, Selasa (28/6/2022), menyebutkan, selain hukuman badan, surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu juga dicabut.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Karto Manalu mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.
Hakim menyebutkan, peristiwa tabrakan tersebut terjadi Sabtu, 4 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, terdakwa Karto, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.
Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA