Jakarta, Beritasatu.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menuai banyak tanggapan dari masyarakat. Tak terkecuali dari perempuan pengusaha, yang menilai, salah satu isi RUU KIA bisa menjadi pedang bermata dua.
Penggiat kesetaraan gender yang juga COO PT Infinitie Berkah Energi, Rinawati Prihatiningsih mengungkapkan, kebijakan cuti melahirkan 6 bulan bisa menjadi pedang bermata dua bagi perempuan pekerja.
Di satu sisi merupakan kebijakan untuk melindungi pekerjaan dan hak-hak reproduksi perempuan. Namun di sisi lain, kebijakan ini berdampak menimbulkan anggapan kehamilan sebagai beban organisasi atau perusahaan.
"Sebab, tidak semua perusahaan mampu menjalankan kebijakan ini. Hal ini bisa mendorong sikap diskriminatif dalam perekrutan dan promosi perempuan di tempat kerja," ungkap Rinawati, Senin (27/6/2022).
Rinawati mengatakan dampaknya pengusaha akan cenderung merekrut perempuan berdasarkan usia dan status perkawinannya, karena khawatir peran reproduksi mereka dapat mempengaruhi biaya dan kinerja perusahaan.
Makanya, perlu kajian yang lebih serius terkait kebijakan cuti melahirkan 6 bulan dan skema jaminan sosial, di mana beban dari cuti ini, tidak hanya ditanggung oleh pemberi kerja saja, namun ditanggung bersama oleh pengusaha, karyawan, dan pemerintah disesuaikan dengan tingkatannya.
Disebutkan, dukungan terhadap RUU KIA ini akan mengalir bila dibuat sepanjang untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak dan tidak kontra produktif bagi perempuan.
“RUU KIA seharusnya tidak hanya mengatur cuti hamil namun juga cuti ayah, cuti orang tua, dan keluarga, dan memuat klausul anti-diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, kehamilan, atau tanggung jawab keluarga dalam aspek pekerjaan apa pun," kata Rina yang juga menjadi Pengurus Kadin Indonesia itu.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com