Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011-2021. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu menjadi tersangka bersama pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus beneficial owner Connaught International Pte ltd, Soetikno Soedarjo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Emirsyah diduga membocorkan rencana pengadaan pesawat ke Soetikno. Hal itu bertentangan dengan pedoman pengadaan armada (PPA) milik Garuda Indonesia.
Emirsyah lalu diduga menginstruksikan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria menggunakan pendekatan nett present value (NPV). Hal itu bertujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih.
"Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka (Emirsyah) kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
"Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," tambahnya.
Sementara untuk Soetikno, Ketut menuturkan yang bersangkutan diduga berkomunikasi dengan pihak manufaktur usai mendapatkan bocoran rencana pengadaan dari Emirsyah. Soetikno diduga memengaruhi Emirsyah dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur.
"Sehingga tersangka ES (Emirsyah Satar) menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," ungkap Ketut.
Soetikno juga diduga merupakan perantara untuk memberikan gratifikasi dari pihak manufaktur ke Emirsyah dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Atas ulahnya, Kejagung menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno atas dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com