Jakarta, Beritasatu.com – Anggota KPU Idham Holik mengatakan rencananya pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus hingga 7 Agustus 2022. Pendaftaran parpol ini, kata Idham, akan menggunakan aplikasi sistem informasi partai politik atau sipol.
“Pendaftaran parpol insyaallah akan dimulai awal Agustus, 1-7 Agustus 2022, menggunakan sipol,” ujar Idham dalam acara diskusi virtual, Minggu (22/5/2022).
Tahapan pendaftaran tersebut, kata Idham, tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Kegiatan dan Program Pemilu Serentak 2024. Draf PKPU akan segera disepakati oleh KPU bersama DPR dan pemerintah.
“Di sana (draf PKPU), kita menggunakan sipol. Hari ini sipol sedang dalam tahap finalisasi, kemarin kami sudah melakukan fungsional testing atau pengujian penggunaan sipol tersebut ketika digunakan secara serentak seperti apa, kendalanya seperti apa,” kata Idham.
KPU, kata dia, akan segera melakukan ekspose sipol kepada calon peserta pemilu, yakni partai politik dan kepada elemen masyarakat yang bergerak di bidang kepemiluan. Menurut dia, ekspose sipol ini agar adanya partisipasi dari peserta pemilu dan juga publik dalam proses tahapan pemilu.
“Besar harapan kami sipol yang sedang kita kembangkan kualitasnya lebih baik agar tidak ada pelayanan kurang maksimal dalam proses pendaftaran partai politik nanti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan, sipol adalah alat bantu bagi KPU untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi partai politik. KPU, kata dia, terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU daerah, Bawaslu dan jajaran, partai politik serta instansi-instansi terkait.
“Selain itu, kami juga melakukan uji coba aplikasi sipol dengan tim pendaftaran dan verifikasi dari partai politik sehingga proses peng-upload-an data-data tidak mengalami kendala,” kata Idham.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com