Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar alias Akew dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin. Rieke dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangannya, yakni sopir Tantan Septian, pegawai honorer BPK perwakilan Jawa Barat (Jabar) Muhammad Wijaksana alias Iman, wiraswasta Krisna Candra Januari alias Kris, serta dua mahasiswa atas nama Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi.
Sejumlah petinggi perusahaan juga dipanggil KPK, yakni Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo, Direktur CV Raihan Putra, Jonarudin Syah; serta Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, H Sabri Amirudin.
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com