Jakarta, Beritasatu.com - Terkait kasus Ade Yasin, KPK mendalami soal sejumlah temuan proyek pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan tim auditor dari BPK perwakilan Jawa Barat. Hal itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; PPK Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Heru Haerudin; tiga PNS Dinas PUPR Kabupaten Bogor atas nama Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana; serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proyek-proyek di Dinas PUPR dan dugaan beberapa temuan proyek pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan tim auditor BPK perwakilan Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com