Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib. Tim penyidik mendalami proses pembentukan tim auditor BPK Jabar yang bertugas memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bogor.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa tiga PNS pada BPK perwakilan Jabar, yakni Dessy Amalia, Winda Rizmayani, dan Emmy Kurnia. Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin itu dilakukan di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendalami soal proses, teknis, hingga penentuan objek pemeriksaan pada tim tersebut. “Di samping itu terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di dinas PUPR,” ujarnya.
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar. Tujuannya agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap, yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar. Keempatnya, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com