Jakarta, Beritasatu.com – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat segera diadili atas kasus dugaan suap penanganan perkara bersama dengan dua tersangka lainnya. Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik KPK yang telah merampungkan berkas penyidikan Itong dan dua tersangka yakni panitera pengganti Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.
“Hari ini (19/5/2022) tim jaksa menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
Para tersangka berikutnya akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Mei 2022 sampai 7 Juni 2022. Itong ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1, Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Ali.
Diketahui, KPK menangkap tangan Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 140 juta. Diduga, uang tersebut diberikan oleh pengacara PT Soyu Giri Primedika , Hendro Kasiono kepada Itong melalui panitera pengganti, Hamdan agar permohonan pembubaran PT SGP dapat dipenuhi.
Sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hendro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com