Jakarta, Beritasatu.com - Satgas Covid-19 menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur perjalanan dalam negeri sebagai upaya menyikapi kebijakan transisi menuju endemi di Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan sejumlah ketentuan yang mengatur perjalanan dalam negeri sebagai upaya menyikapi kebijakan transisi menuju endemi di Indonesia.
"Ketentuan baru ini bentuk penyesuaian dengan kebijakan pemerintah di dalam memasuki transisi pandemi untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Ketentuan terbaru yang di atur dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 di antaranya pelaku perjalanan masih diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Pelaku perjalanan juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA