Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas pada tahun 2015-2021.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea Cukai dan seorang dari pihak swasta.
Keempat tersangka tersebut adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala KPPBC Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.
Peran tersangka LGH dalam kasus itu adalah memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di Tiongkok serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.
Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas kawasan berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas impor tekstil.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA