Jakarta, Beritasatu.com – Lin Che Wei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil dan turunannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritasatu.com, Lin Che Wei memang memiliki rekam jejak yang panjang dalam sektor perekonomian.
Tercatat, Lin Che Wei mengalami kariernya sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing. Pada 2005 sampai pertengahan 2007, ia menjabat sebagai Presiden Direktur dari Danareksa. Pada 2008, Lin Che Wei mendirikan perusahaan riset dengan fokus analisis kebijakan dan analisis industri, yakni PT Independent Research Advisory Indonesia.
Tak hanya itu, ia sempat menjadi staf khusus sejumlah menteri. Pada 2014, Lin Che Wei menjabat anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator Perekonomian. Jabatan serupa juga dipegangnya di Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian ATR/BPN.
Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan persekongkolan yang dilakukan Lin Che Wei dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus tersebut.
“Tersangka (Lin Che Wei) di dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, diterima Selasa (17/5/2022).
Menurut Burhanuddin, seharusnya pemberian izin ekspor CPO harus memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen. Atas dasar itu, Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com