Karawang, Beritasatu.com - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (15/5/2022). Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan tujuh meninggal dunia di lokasi kejadian. PT Jasa Raharja (Persero) langsung memberi santunan pada korban tewas kurang dari 18 jam.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan rasa duka cita atas kecelakaan maut tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang. "Kesimpulan peristiwa kecelakaan maut itu, korban kecelakaan terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/5/2022)
Dalam kecelakaan maut tersebut, tujuh korban meninggal dunia terdiri dari empat warga Karawang, satu warga Purwakarta, satu warga Magelang dan seorang korban lainnya warga Yogyakarta. "Seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam” ujar Rivan.
Sementara bagi korban luka-luka kata Rivan, tak lama setelah kecelakaan diterbitkan surat jaminan di mana seluruh biaya korban dibayar Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta. "Langkah proaktif dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah,” kata dia.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta. Dengan sistem pelayanan terintegrasi secara digital, proses santunan dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, rumah sakit (RS), Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Satpol Pamong Praja (PP) setempat hingga perbankan.
Rivan mengatakan santunan diberikan mengingat pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. "Sehingga apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja," tutur Rivan.
Sementara dalam kecelakaan maut itu, mobil elf dengan pelat T 7556 DB dari arah Cikampek menuju Karawang melaju dalam keadaan oleng. Mobil tak terkendali sehingga keluar jalur berlawanan di Jalan Tamelang Purwasari dan menabrak sejumlah pengendara motor, gerobak, serta pejalan kaki.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com