Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita barang bukti atau aset dari kasus Viral Blast. Aset tersebut yaitu uang tunai sebesar Rp 22.945 miliar, lima unit mobil, dua rumah, hingga Apartemen One Icon sebanyak dua unit.
"Sedangkan barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar. Kemudian selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Kamis (12/5/2022) malam.
Kemudian, Ramadhan memerinci aset uang tunai sebesar uang tunai sebesar Rp 22,945 miliar yang telah disita. Rinciannya yaitu uang tunai sebanyak Rp 20 miliar dari tersangka.
"Uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air ada tiga klub bola di tanah air, kemudian yang ketiga uang tunai sebanyak Rp 45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp 1,4 miliar yang merupakan DP uang Mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," ucapnya.
Di sisi lain, Ramadhan mengungkapkan bahwa terkait berkas perkara sampai saat ini penyidik masih melengkapi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang. Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentinya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," ujar Ramadhan.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com