Jakarta, Beritasatu.com – Dalam Surat Keputusan (SK) Mensesneg Nomor 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang diteken Pratikno pada 28 April 2022, dijelaskan secara gamblang mengenai tugas tim transisi percepatan pembangunan IKN.
Pasal 3 SK Mensesneg menuliskan, tugas tim transisi adalah mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
“Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,” demikian isi ayat b Pasal 3 yang dikutip Beritasatu.com dalam SK Mensesneg tersebut, Jumat (6/5/2022).
Tugas lainnya, memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
Tim transisi juga bertugas memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
Kemudian membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain. Mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara dengan pihak terkait.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com