Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi dan sejumlah tersangka lainnya telah lengkap. Mereka akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Adapun tersangka lainnya yang dimaksud yakni Camat Jatisampurna, Wahyudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi. Para tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022
“Tim penyidik (28/4/2022) telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan kepada tim jaksa,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).
Rahmat Effendi dan Wahyudin selanjutnya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022).
Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta, serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.
KPK juga menjerat Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi, dan Camat Jatisampurna Wahyudin.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com