Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly berharap revisi UU Narkotika menjadi solusi mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal itu diungkapkan Yasonna saat melantik 39 pejabat di lingkup Kemenkumham.
Menurutnya, UU Narkotika yang berlaku saat ini tidak mempunyai konsepsi jelas soal pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Banyak persoalan kita karena over kapasitas dan lain-lain, kita sekarang sedang merevisi UU Narkotika, dalam proses pembahasan di DPR, kita harapkan ini dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Yasonna memandang, penanganan para pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika seharusnya berfokus pada upaya rehabilitasi lewat mekanisme penilaian yang menyeluruh. Sementara bandar narkoba bisa dijatuhi hukuman berat sebagai wujud pemberian efek jera.
Disampaikan politikus PDI Perjuangan itu, revisi UU Narkotika juga akan menjerat para bandar narkoba dengan hukuman pencucian uang. Tidak hanya itu, revisi UU Narkotika turut memperjelas perbedaan hukuman bagi pengguna dan kurir narkoba. Hal itu demi mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasus.
Dalam kesempatan ini, Yasonna berpesan pada 39 pejabat yang dilantik untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Dia mendorong agar jajarannya berinisiatif, berinovasi, serta dapat menjadi solusi terhadap sejumlah tantangan yang dihadapi Kemenkumham.
“Pegang teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada Saudara. Jadilah pemimpin yang berkarakter baik, memiliki integritas, cekatan, berkompeten, dan profesional,” tutur Yasonna.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com