Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019. Nilai kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka
penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
"Pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT Asabri tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara cq PT Asabri sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Perbuatan Teddy itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, salah satunya sang kakak, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro yang juga terdakwa perkara korupsi Asabri. Selain Benny, tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri serta Sonny Widjaja; dan Direktur Keuangan PT Asabri periode 2012-2014, Bachtiar Effendi. Selain itu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014-2019, Hari Setianto; dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asabri, Ilham Wardhana Bilang Siregar yang sudah wafat sebelum perkara ini disidangkan.
Dari total kerugian tersebut, terdapat kerugian dalam reksa dana pada manajer investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang pengelolaannya dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA dengan total perolehan saham seluruhnya sebesar Rp594.073.705.505.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp 6.087.917.120.561 dari dana investasi Asabri," ungkap Zulkipli.
Selain itu, jaksa penuntut juga mendakwa Teddy telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mentransfer, mengalihkan, atau membelanjakan uang hasil korupsinya lewat penyetoran modal untuk keperluan mengakuisisi sejumlah perusahaan, membeli tanah dan bangunan serta mobil. Teddy juga menggunakan dana korupsi untuk membiayai operasional sejumlah perusahaan.
Atas tindak pidana tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teddy juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com