Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengatakan, secara formal amendemen konstitusi UUD 1945 untuk menunda Pemilu 2024 bisa dilakukan. Namun, kata Arsul, sebaiknya ditanyakan ke rakyat terlebih dahulu agar amendemen UUD 1945 memilki legitimasi moral.
"Penundaan Pemilu memang bisa dilakukan dengan amendemen UUD oleh MPR, namun menurut saya, secara moral konstitusi, tidak pas untuk melakukan amendemen UUD jika MPR tidak bertanya dulu kepada rakyat secara keseluruhan apakah rakyat setuju pemilu ditunda," ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Menurut Arsul, jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD 1945 sesuai syarat Pasal 37 UUD 1945, maka MPR terkesan abuse of power atau menyalahgunakan wewenang. Padahal, kata dia, UUD 1945 juga jelas menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat.
"Menunda pemilu itu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para pengemban mandat yang akan melaksanakan kedaulatan tersebut untuk masa 5 tahun yang akan datang," tandas Arsul.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com