Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani menyoroti soal usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) agar Polri ditempatkan di bawah institusi kementerian. Menurutnya, usulan tersebut semestinya tidak disampaikan dengan terburu-buru kepada masyarakat luas.
“Mestinya, sebelum buru-buru dilempar ke publik lewat media release, hal-hal yang strategis dan juga sensitif ini disampaikan dulu kepada DPR dan Presiden,” ujar Arsul saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Arsul bahkan menjelaskan DPR RI melalui Komisi III belum mendapatkan kajian Lemhanas mengenai usulan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri beserta penempatan Polri dan Dewan Keamanan Nasional di bawah kementerian tersebut. Namun demikian, Arsul mengakui sebagai sebuah ide, usulan yang disampaikan oleh Lemhanas bukan merupakan sesuatu yang baru.
Selain itu, Arsul itu juga memandang usulan dari Lemhanas tersebut memerlukan sebuah kajian yang mendalam. Menurutnya, menggeser posisi Polri dari di bawah Presiden menjadi di bawah satu kementerian bukan merupakan hal yang sederhana.
“Namun bagaimana usulan tersebut ditanggapi ya mesti kami baca dulu latar belakang, dasar pemikiran dan rancang bangun kelembagaannya secara detail dan jelas,” kata Arsul.
Sebagai informasi, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo beberapa waktu lalu mengusulkan agar dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri serta Dewan Keamanan Nasional. Lemhanas memandang diperlukan lembaga politik setingkat kementerian untuk mengisi kekosongan dalam perumusan kebijakan keamanan dalam negeri.
Adapun dalam usulan tersebut, rencananya Polri akan ditempatkan di bawah kementerian tersebut.
“Ke-vacum-an dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Agus saat acara Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021 Gubernur Lemhanas RI, Jumat (31/12/2021) lalu.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com