Yogyakarta, Beritasatu.com - Kasus tarif parkir Rp 350.000 di seputaran Malioboro, Yogyakarta yang sempat viral di media sosial, membuka rentetan berbagai dugaan pelanggaran lain, di antaranya pelanggaran protokol kesehatan, mark up anggaran, hingga penipuan.
“Sedang kami dalami semuanya. Tetapi yang pasti, kami akan menindak tegas pelanggaran yang masuk kategori nuthuk (menerapkan tarif di luar batas kewajaran), baik untuk parkir atau makanan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).
Menurut dia, bus pariwisata yang mengeluhkan parkir mahal tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan perjalanan untuk wisatawan yang datang ke Kota Yogyakarta.
Seperti diketahui, Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan one gate system yang mewajibkan seluruh bus pariwisata untuk melakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan guna memastikan seluruh wisatawan sudah mendapat vaksinasi.
Bus yang lolos skrining dipastikan akan mendapat parkir di tempat khusus parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Karena bus pariwisata ini memilih parkir di luar tempat parkir resmi, maka kemungkinan besar mereka tidak masuk ke Terminal Giwangan untuk skrining. Ini sudah melanggar aturan perjalanan wisata ke Yogyakarta terlebih saat ini masih dilakukan PPKM. Tidak ada protokol kesehatan yang diterapkan,” katanya.
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA