Jakarta, Beritasatu.com - DPR telah mengesahkan rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) lalu. UU IKN ini menjadi dasar yuridis untuk pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Hingga saat ini, UU IKN belum diundangkan oleh pemerintah.
Lalu bagaimana nasib DKI Jakarta? Dalam draf RUU IKN yang terakhir diterima Beritasatu.com sebelum disahkan, terdapat sejumlah pasal yang mengatur tentang DKI Jakarta. Pasal tersebut antara lain:
Pasal 4 ayat (2)
Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan dengan keputusan presiden.
Pasal 39 ayat (1)
Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan keputusan presiden.
Pasal 39 ayat (2)
Otorita IKN Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Sejak ditetapkannya keputusan presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.
(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com