Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan indikasi kerugian negara dalam hal penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk mencapai Rp 3,6 triliun. Atas dasar itu, dalam melakukan penyidikan, Kejagung juga turut berupaya untuk membantu pemulihan Garuda Indonesia.
“Kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, ini indikasinya sampai sebesar Rp 3,6 T (triliun),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Kejaksaan RI, Rabu (19/1/2022).
Febrie menuturkan untuk penyidikan soal Garuda, Kejagung masih berfokus pada pengadaan pesawat ATR 72 – 600 dan Bombardier. Selain itu, dia menyampaikan kerugian yang diderita Garuda itu terjadi pada saat ES (Emirsyah Satar) menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk saat itu.
ES sendiri saat ini sudah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih menjalani hukumannya. Atas dasar itu, Febrie menyampaikan telah mendapat perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan penyidikan demi mengungkap siapa lagi yang bertanggung jawab dalam kasus ini serta mengupayakan untuk mengejar dan menutupi kerugian yang telah terjadi.
Febrie juga menegaskan Kejagung akan berkoordinasi secara intens dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Hal ini mengingat KPK telah mengusut terlebih dahulu perkara korupsi di Garuda Indonesia.
“Sehingga ini tentunya memudahkan langkah penyidik di Pidsus karena telah dilakukan oleh KPK terlebih dahulu baik dari alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK,” pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com