Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi respon terkait vonis nihil untuk Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri. Jaksa Agung menegaskan tidak ada cara lain selain mengajukan banding terhadap putusan vonis nihil itu.
“Saya telah memerintahkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), tidak ada kata lain selain banding,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan pengadilan tersebut. Namun demikian, dia menyebutkan keadilan bagi masyarakat sedikit terusik dengan adanya vonis tersebut.
Dia juga menyoroti soal bagaimana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang juga melibatkan Heru Hidayat membuat negara merugi hingga sekitar Rp 16 triliun. Heru kemudian divonis hukuman penjara seumur hidup karena kasus tersebut.
Namun, ketika Heru turut terlibat dalam kasus korupsi di Asabri dengan kerugian lebih besar hingga sekitar Rp 22,7 triliun, Heru hanya divonis dengan hukuman nihil. Secara yuridis, Burhanuddin paham dengan putusan tersebut.
“Tapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik,” kata Burhanuddin.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor memvonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Heru terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke 1 Primer dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ke 2 Primer menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan putusan, Selasa (18/1/2022) kemarin.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Heru divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Selain itu, Heru juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 12,6 triliun.
Vonis nihil diberikan oleh hakim karena Heru sudah berstatus sebagai narapidana di perkara lain yakni korupsi di Jiwasraya. Adapun dalam perkara tersebut, Heru sudah divonis hukuman maksimal yakni seumur hidup.
"Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," kata Eko.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com