Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan terhadap Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Majelis hakim menilai Heru terbukti melakukan korupsi di dakwaan kesatu primer. Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Majelis hakim sendiri kemudian menyatakan Heru Hidayat bersalah dan divonis dengan hukuman nihil. Vonis nihil ini dijatuhkan hakim karena Heru merupakan terpidana serta sudah dikenakan pidana dalam perkara lain dengan hukuman maksimal yaitu hukuman pidana seumur hidup dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup, maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru Hidayat. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
Tak hanya hukuman mati, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 12,64 triliun paling lama sebulan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika dalam tenggat waktu tersebut, Heru Hidayat tak kunjung membayar uang pengganti, jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com