Jakarta, Beritasatu.com - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri pada hari ini, Senin (17/1/2022). Ferdinand diketahui ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Nah, hari ini juga resmi kami sampaikan, telah kami masukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," kata kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean kepada wartawan.
Ronny mengungkapkan, pihak penjamin dalam permohonan tersebut yaitu keluarga.
"Penjamin adalah keluarga, salah satunya hanya keluarga dan ada ahli yang lain. Tetapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua dan keluarga lainnya. Pokoknya penjaminnya lebih dari satu termasuk keluarga ya,"ucapnya.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga dan juga kesehatannya.
"Beliau tulang punggung keluarga, kemudian alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019 beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah dua tahun lebih," ungkapnya.
Sebelumnya, Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com