Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah anggota Komisi III DPR mengapresiasi langkah jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut mati terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan. Kejagung diminta untuk menggunakan standar yang sama terhadap kasus-kasus sejenis lainnya yang bahkan anak-anak turut menjadi korban.
“Kami perlu memberikan applause soal tuntutan mati terhadap predator, monster Herry Wirawan. Kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak, jangan ragu. Kami dukung 100% tuntut hukuman mati,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan juga turut mengapresiasi Kejagung yang menuntut mati Herry. Menurutnya, vonis mati tersebut adalah bentuk inovasi dan keberanian jajaran Kejagung.
Arteria juga menegaskan DPR memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut. Dia juga menekankan vonis mati di Indonesia sifatnya adalah konstitusional.
“PDI Perjuangan mengapresiasi atas inovasi, keberanian menuntut mati atas tersangka predator anak. Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional,” tutur Arteria.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022) lalu.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com