Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Pengadaan tanah ini diduga bagian dari Program DP 0 Rupiah Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta oleh BUMD DKI.
“Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara terperinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran sesuai kebijakan pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka.
“Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” kata Ali.
Ali berjanji KPK akan menyampaikan mengenai konstruksi perkara, alat bukti dan pihak yang ditetapkan tersangka beserta pasal sangkaannya, setelah adanya upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan tersangka.
“Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Ali.
Seperti diberitakan, KPK dikabarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI. Salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya YC, seorang direktur utama (dirut) sebuah BUMD.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu (3/3/2021) lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Sumber: BeritaSatu.com