Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (BTS) dan Heru Hidayat (HH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari predicate crime perkaranya.
Keduanya dijerat pada perkara TPPU dan dana investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Hal itu didapati berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Pihak-pihak yang ditetapan sebagai tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Kejagung sebelumnya telah mengenakan pasal TPPU kepada Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Leonard menjelaskan, dalam duduk perkaranya, yakni dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT Asabri telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksa dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.
Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri justru melakukan kerja sama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri dalam bentuk saham dan produk reksa dana.
Investasi itu pun tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal sehingga investasi tersebut melanggar ketentuan standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman penempatan investasi yang berlaku pada PT Asabri.
"Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT Asabri tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal, dan hanya berdasarkan analisa penempatan reksa dana yang dibuat secara formalitas saja," kata Leonard.
Bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES yang mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan reksa dana PT Asabri dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.739.936.916.742,58.
"Oleh karena itu BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.
Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.
"Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com