Jakarta, Beritasatu.com - PT Bank Panin Tbk, bank milik Mu’min Ali Gunawan, terseret kasus dugaan suap pajak. Dalam dokumen yang beredar dan diterima oleh Beritasatu.com, bank nasional papan atas itu disebut sebagai perusahaan yang disidik oleh KPK sehubungan dengan kasus suap yang melibatkan oknum penjabat Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritasatu.com, terdapat dua oknum pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan, termasuk diduga dari konsultan pajak Bank Panin.
Dalam sprindik disebutkan kedua oknum pejabat Ditjen Pajak menerima hadiah atau janji dari beberapa pihak termasuk Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin).
BACA JUGA
Berdasarkan penelurusan Beritasatu.com, Veronika sudah lama berkarier di Grup Panin. Wanita kelahiran 21 September 1966 itu, mengawali kariernya sebagai head of book keeping PT Bank Panin Tbk sejak 1995-1997. Sarjana akuntansi Unika Parahyangan Bandung itu kemudian menjadi Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk pada 2000-2005.
Sejak 2002 hingga sekarang, Veronika menjabat sebagai Financial Controller PT Wisma Jaya Artek. Pada 2007, dia terpilih kembali sebagai Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk. Sejak 2010 hingga sekarang, Veronika menjabat sebagai Komisaris di PT Panin Investment dan Komisaris di PT Paninkorp.
Direktur Utama PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) Herwidayatmo mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Pihaknya juga menekankan, tidak bermaksud untuk mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan kami, maka kami menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku," kata Herwidayatmo kepada Investor Daily, Jumat (5/3/2021).
Sumber: BeritaSatu.com