Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai total Rp3,5 miliar dari penggeledahan di empat lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (1/3/2021) dan Selasa (2/3/2021). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Kasus itu menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Total uang yang diamankan dari penggeledahan itu masing-masing Rp1,4 miliar, US$10 ribu atau setara Rp142.483.000 (kurs Rp14.280), dan S$190 ribu atau setara Rp2.031.822.000 (kurs Rp10.693).
“Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar dan uang mata uang asing sebesar US$10.000 dan S$190.000,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Keempat lokasi yang digeledah masing-masing kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin, rumah dinas Sekdis PU Sulsel, dan kantor Dinas PUTR Sulsel. Uang yang ditemukan tersebut kemudian dianalisa penyidik guna kepentingan penyitaan sebagai barang bukti perkara.
“Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ucap Ali.
Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekdis PU Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com