Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti kasus dugaan korupsi yang kembali terjadi di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyidik dugaan suap di Ditjen Pajak. Suap bernilai puluhan miliar rupiah itu melibatkan pegawai Ditjen Pajak dan wajib pajak.
Menurut Misbakhun ikhtiar KPK memberantas korupsi di sektor perpajakan patut diapresiasi. Namun dia meminta para pegawai Ditjen Pajak tak berkecil hati.
Penyidikan KPK terhadap aparat perpajakan juga menjadi peringatan bagi wajib pajak.
"Korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapan pun, dimana pun dan oleh siapa pun. Hukum tetap harus ditegakkan. Momentum ini adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh wajib pajak bahwa ruang korupsi itu makin sempit. Jangan hanya melihat kepada pegawai pajak, tetapi harus ditekankan bahwa peringatan ini juga untuk wajib pajak," ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Rabu (3/3/2021).
Dikatakan kasus yang tengah ditangani KPK itu juga memunculkan pertanyaan tentang kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pejabat yang membawahi Ditjen Pajak.
"Ini momentum terbaik untuk melakukan penilaian kembali tentang kinerja Menteri Keuangan secara lebih menyeluruh dalam kaitan pengawasan terhadap direktorat jenderal yang berada dalam rentang kendalinya. Tetap harus ada tanggung jawab seorang menteri keuangan dalam kasus di Ditjen Pajak saat ini," ujar Misbakhun.
Legislator Partai Golkar itu menegaskan, sudah semestinya Menkeu mengambil porsi tanggung jawabnya dalam persoalan itu. "Karena dampak dan risiko organisasi tetap ada di kementerian keuangan, termasuk Menkeu harus menyiapkan mitigasi risikonya," tegas Misbakhun.
Pada bagian lain Misbakhun juga mengapresiasi pegawai Ditjen Pajak yang selalu bekerja keras dalam menghimpun penerimaan negara, rupiah demi rupiah dari pajak untuk mengisi kas negara. Porsi pendapatan perpajakan di APBN lebih dari 80%, itu adalah angka yang sangat besar dan sangat berarti.
Misbakhun menegaskan, para pegawai Ditjen Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Menurut dia, justru pada masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19 saat inilah para pegawai Ditjen Pajak memiliki peluang memperbesar kontribusinya bagi negara.
"Penerimaan sektor perpajakan mengalami tekanan sangat dalam akibat ekonomi yang terimbas pandemi, tetapi saya meyakini para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat," tegas mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.
Misbakhun menambahkan, jajaran Ditjen Pajak telah menunjukkan kinerja cemerlang ketika pemerintah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada pertengahan Juni 2016 hingga Maret 2017. Selain itu, sambungnya, pegawai Ditjen Pajak juga bekerja ekstra pada saat pelayanan SPT tahunan pada periode bulan Maret-April.
Oleh karena itu Misbakhun mengatakan, sudah saatnya Ditjen Pajak sebagai organisasi yang memiliki sekitar 45.000 pegawai diberi ruang gerak, peran dan tanggung jawab yang lebih besar.
Sumber: BeritaSatu.com