Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dan gratifikasi senilai Rp 3,4 miliar dari kontraktor lainnya.
Atas suap dan gratifikasi yang diduga diterimanya, Nurdin melanggar sumpah jabatan saat dilantik dan melanggar aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Nurdin juga telah mengkhianati kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya.
"Kami sangat menyayangkan korupsi yang dilakukan Gubernur Nurdin Abdullah telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Lembaga Masyarakat
Tak hanya kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya, Nurdin juga telah mengkhianati kepercayaan berbagai lembaga masyarakat yang memberikan penghargaan kepadanya. Nurdin pernah mendapat penghargaan antikorupsi dari perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulsel pada 2017 lalu.
Firli menegaskan, Nurdin seharusnya dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat Sulsel dan lembaga yang menyematkan penghargaan kepadanya. "Seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan," kata Firli.
Untuk itu, Firli menegaskan, KPK tak akan kehabisan energi untuk terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang sudah seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.
Firli menekankan, korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.
"Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," kata Firli.
BACA JUGA
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung agar dapat kembali menggarap proyek di lingkungan Pemprov Sulsel pada 2021. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor lainnya.
Sumber: BeritaSatu.com