Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, Minggu (28/2/2021). Ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu ditahan usai diperiksa intensif tim penyidik.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya ditahan di tiga rutan berbeda. Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 18 Maret 2021.
"NA (Nurdin Abdullah) ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; ER (Edy Rahmat) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1; AS (Agung Sucipto) ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, ketiga tersangka bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," kata Firli.
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel. Agung diduga menyuap Nurdin sebesar Rp 2 miliar agar dapat kembali menggarap proyek-proyek di Pemprov Sulsel untuk tahun anggaran 2021. Selain menerima suap dari Agung Sucipto, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 3,4 miliar dari sejumlah kontraktor lainnya. Namun, Firli tak menyebut secara rinci, kontraktor lain yang memberikan fee kepada Nurdin. Firli hanya menyebut, gratifikasi itu diterima Nurdin melalui ajudannya Samsul Bahri.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com