Jakarta,Beritasatu.com – Mabes Polri angkat bicara soal alasan mereka tidak menerima laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam yang mempermasalahkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebenarnya kami bukan menolak laporan, tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat laporan polisi,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Sabtu (27/2/2021).
Seperti diberitakan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, harus gigit jari setelah petugas penerima laporan Bareskrim (SPKT) hanya meminta mereka untuk membuat surat laporan tertulis yang lalu diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).
Padahal mereka datang ke Bareskrim pada Kamis (25/2/2021) untuk melapor sebagai langkah konkret atas slogan yang sering digaungkan oleh pemerintah, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Menurut mereka kunjungan Presiden ke Maumere, Nusa Tenggara Timur, merupakan kunjungan kepresidenan yang tentunya sudah terjadwal sehingga seharusnya bisa diantisipasi.
Namun malah terjadi kerumunan saat kunjungan orang nomor satu Indonesia itu dan menurut mereka diduga kuat telah ada tindak pidana pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan.
Apalagi hal ini ditambah langkah Jokowi memberikan bantuan dan melambaikan tangan dari dalam mobil kepresidenan hingga malah memancing kerumunan.
Tak hanya Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, tapi polisi juga bersikap sama saat Gerakan Pemuda Islam (GPI) hendak melaporkan Jokowi. Langkah GPI juga dimentahkan polisi Jumat (26/2/2021).
Sumber: BeritaSatu.com