Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan beberapa pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Nurdin Abdullah sendiri merupakan penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) beberapa waktu lalu. Penghargaan tersebut diberikan atas penilaian yang dilakukan lima orang dewan juri BHACA. Dewan juri tersebut yakni Betti Alisjahbana, Bivitri Susanti, Endy M Bayuni, Paulus Agung Pambudhi dan Zainal A Mochtar.
Pascapenangkapan, banyak pihak yang menyesalkan jika benar Nurdin Abdullah terlibat dalam praktik suap menyuap dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah penerima penghargaan anti korupsi.
"Penangkapan Gubernur Sulsel ini tentu sangat kami sesalkan. Proses pemilihannya sangat serius. Selain menerima masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak juga dilakukan secara langsung ke lapangan," kata salah satu juri Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA), Bivitri Susanti, ketika di konfirmasi, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Ahli hukum tata negara itu menjelaskan, saat pemberian penghargaan BHACA, harapannya bisa menjadi pendorong dan inspirasi sikap anti korupsi di kalangan pemerintah.
"Harapannya ketika itu, penerima award dari kalangan pemerintah akan menjadi dorongan dan inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah. Tapi perkembangan setelah award tidak bisa dikontrol, meskipun mereka menandatangani pakta integritas waktu menerima award," ucapnya.
Terkait dengan kemungkinan ditariknya BHACA award, dijelaskan Bivitri, tentu ada prosedurnya secara organisasi. Besar kemungkinan penarikan penghargaan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan.
"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak. Saat ini masih terlalu dini. Bahkan belum lagi dalam batas 24 jam sampai KPK memeriksanya dan biasanya memberikan pernyataan. Kita tunggu saja perkembangannya," ujarnya.
Dijelaskan Bivitri, Dewan juri BHACA award sendiri sangat mendukung upaya KPK dalam menuntaskan kasus hukum yang diduga menjerat Nurdin Abdullah.
"Tapi kami di Dewan Juri BHACA mendukung penuntasan perkara ini. Pada akhirnya ukurannnya bukan si individu itu sendiri, karena tujuan BHACA bukan soal award-nya itu sendiri. Award hanya salah satu cara agar cara pandang dan perilaku antikorupsi semakin menyebarluas. Jadi kita dukung saja kerja KPK dan lihat bagaimana perkembangannya nanti. Prosedur internal BHACA memang ada dan melibatkan pengurus organisasi BHACA," ucapnya.
Sumber: BeritaSatu.com