Bandung, Beritasatu.com - Polda Jawa Barat memeriksa sejumlah pihak yang menyerobot dan menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak pekan lalu. Untuk pekan ini, pihaknya memeriksa pihak yang menguasai lahan.
"Pekan ini masih minta klarifikasi pihak yang kuasai lahan," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021).
Dari 27 laporan yang dilaporkan oleh PTPN, kata dia, tujuh laporan di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Adapun 20 laporan lainnya ditangani langsung oleh pihaknya.
Sejauh ini, pihaknya memang sudah memeriksa sejumlah saksi seperti kepala desa setempat, dan saksi-saksi lainnya yang berada di sekitar lahan yang dilaporkan PTPN.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam kasus itu adalah surat hak guna usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain. Kepolisian menyatakan ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan PTPN itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300.
Kuasa hukum dari PTPN VIII menyebut, lahan yang dipermasalahkan masih berdekatan dengan pondok pesantren milik Rizieq Syihab.
Surat laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Barat itu bernomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR. Lahan-lahan itu termasuk ke dalam tiga desa di Kecamatan Megamendung yakni Desa Sukaresmi, Citeko, dan Kuta.
Sumber: ANTARA